Rabu, 18 Februari 2015

Dewasalah

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang berada di titik nadir. Semua komisioner KPK dijadikan tersangka dalam kasus yang berbeda. Tidak cukup sampai disitu, 21 orang penyidiknyapun dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan ada pegawai KPK mendapatkan teror dari orang tidak dikenal. Itulah resiko yang harus mereka tanggung dari pekerjaan mereka di negara yang anti teori ini.

Tapi intinya bukan ini yang ingin dibahas, saya cuma ingin melihat masalah ini dari sudut pandang yang berbeda. Sebagai institusi pemerintah yang memerangi korupsi, kerja KPK memang mendapat banyak pujian dari berbagai pihak dan menimbulkan efek kecemasan bagi mereka yang ingin coba-coba atau belajar korupsi. Tapi di luar semua itu ada satu yang selalu mengusik benak saya. salah satu produk yang dihasilkan oleh KPK adalah survey integritas. Ya... SURVEY INTEGRITAS. Bagi saya pribadi,  ada yang tidak beres dengan hasil survey ini. Tingkat keakuratan hasilnya, bagi saya sangat tidak jelas.

Mengapa saya anggap tidak jelas? Sebelumnya saya ingin mengenalkan diri saya, sebagai seorang PNS yang bekerja di Kementerian Agama hasil survey ini selalu menyudutkan kami tanpa kami bisa melakukan pembelaan diri. Dengan hasil survey integritas, Kementerian Agama selalu dijadikan bahan "olok-olok" di masyarakat. Dalam survey tersebut yang dijadikan sample adalah pelayanan KUA. Harus diakui, dulu pelayana KUA itu menyebalkan, banyak pungli, pelayanannya gak ramah, pokoknya banyak minusnya daripada plusnya. Saya paham, kenapa mereka melakukan itu semua, karena ini masalah kesejahtraan yang terabaikan. Bisa kita bayangkan bersama, bagaimana susahnya seorang penghulu yang harus menikahkan calon pengantin di luar kantor? apalagi bila acara itu dilaksanakan dihari libur? klo kata anak sekarang "sakitnya tuh disini", lho kenapa memangnya? Seorang penghulu yang menikahkan calon pengantin di luar kantor segala macam biaya yang timbul dari acara tersebut tidak menjadi tanggungan negara. Jadi istilah kasarnya, IDL (Itu Derita Lu) kenapa mau nikahin di luar kantor.

Namun masa-masa suram itu telah sedikit berlalu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang biaya nikah di luar kantor. Bahwa biaya nikah itu ada 2 jenis. Rp0 dan Rp600.000,- tinggal masyarakat yang menentukan maua pakai cara yang mana. Sedikit demi sedikit, perubahan mulai terjadi. ketika PP itu baru terbit, masyarakat merasakan euforia tentang pelayanan pernikahan. Hasil pengamatan saya di salah satu KUA di Kota besar di pulau Jawa, ada kecendrungan masyarakat untuk menikah di Kantor KUA. Saya menjadi saksi penikahan sepasang calon pengantin tanpa biaya sepeserpun. Sebelum acara pernikahan di mulai saya sempatkan melakukan sedikit wawancara dan dia bilang dia tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Dan saran saya, sebaiknya untuk mengurus pernikahan diurus langsung oleh calon pengantin TANPA PERANTARA... karena apa lebih baik di urus sendiri? Nanti akan dikasih tahu jawabannya